Panduan Lengkap Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif
artikel

Panduan Lengkap Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

Panduan Lengkap Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia yang memberikan berbagai manfaat, termasuk jaminan hari tua (JHT). Bagaimana jika Anda memiliki JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif dan ingin mencairkannya? Dalam artikel ini, kita akan membahas panduan lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif dengan mudah dan cepat.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan perlindungan untuk tenaga kerja di Indonesia melalui berbagai program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Program ini wajib diikuti oleh semua pegawai tetap, pegawai harian lepas, hingga pekerja lepas (freelancer).

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

Meskipun status kepesertaan Anda dalam BPJS Ketenagakerjaan mungkin sudah tidak aktif karena beralih perusahaan atau berhenti bekerja, manfaat JHT tetap bisa dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dana JHT ini bisa menjadi modal penting dalam menjalani kehidupan pasca-kerja atau saat menghadapi kondisi darurat keuangan.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

Sebelum mengetahui prosedur pencairan, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  1. Status Keanggotaan Tidak Aktif: Anda harus sudah tidak menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu bulan.

  2. Usia Minimum: Minimal usia Anda adalah 10 tahun dari usia pensiun. Namun, seluruh saldo bisa dicairkan setelah Anda mencapai usia pensiun (55 tahun).

  3. Dokumen Lengkap: Siapkan berbagai dokumen seperti Kartu Peserta BPJS, KTP, KK, surat keterangan pemberhentian kerja, dan buku rekening.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum Anda ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melakukan klaim secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengalaman kerja atau Surat Pengunduran Diri
  • Buku tabungan yang sekaligus nomor rekening untuk menerima dana
  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

1. Pencairan Melalui Kantor BPJS

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi Kantor BPJS Terdekat: Datanglah ke kantor BPJS terdekat di kota Anda dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.

  • Mengisi Formulir: Ambil nomor antrian dan isi formulir pencairan yang disediakan oleh pihak BPJS.

  • Penyerahan Dokumen: Serahkan formulir bersama dokumen yang dibutuhkan ke petugas pelayanan.

  • Proses Verifikasi: Petugas akan memverifikasi dokumen dan data Anda sebelum mengajukan pencairan.

  • Menunggu Proses: Setelah verifikasi selesai, Anda tinggal menunggu penyelesaian proses pencairan yang biasanya memakan waktu hingga 10 hari kerja.

2. Pencairan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan JHT secara online melalui aplikasi atau website. Berikut langkahnya:

  • Login ke Aplikasi: Masuk ke akun BPJS melalui aplikasi resmi atau situs web BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pilih Menu Layanan: Pilih layanan klaim pencairan JHT.

  • Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang diperlukan dalam format yang diizinkan (JPEG, PNG, PDF).

  • Konfirmasi Data: Verifikasi dan pastikan data serta dokumen sudah benar sebelum mengonfirmasi pengajuan.

  • Menunggu Proses Verifikasi: Tim BPJS akan memeriksa data dan dokumen yang telah diunggah sebelum memproses